Ibu Sw (42) menjaga dagangannya persis di samping palang pintu rel kereta api ujung selatan Stasiun Waru, Sidoarjo (24/04) |
Sebuah pasar tradisional di
Jalan Raya Waru, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur beroperasi di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia. Menurut petugas
penjaga palang pintu rel kereta api sebelah selatan Stasiun Waru tersebut,
Bapak Rh (27), Pasar Waru sudah ada semenjak dirinya pertama kali bertugas pada
tahun 2009. Bapak Rh menerangkan bahwa kondisi Pasar Waru sudah lebih rapih
dibandingkan dengan tiga bulan yang lalu.
“Kalau dulu ya mereka
berjualan di atas rel, sekarang sudah tidak tetapi masih banyak yang berjualan
di sekitar palang pintu rel", Bapak Rh menjelaskan.
Menurutnya pedagang sudah berkali-kali diberi
peringatan secara lisan maupun tertulis namun tetap saja tidak menghiraukannya,
“Ya mau gimana lagi mas, lha wong mereka juga cari makan", ujarnya.
Kepala Stasiun Waru serta
Kepala Daerah Operasional PT Kereta Api Indonesia juga sudah berkali-kali
melayangkan teguran kepada warga dan para pedagang. Bapak Rh menjelaskan bahwa
awalnya mereka menurut dan tidak lagi berjualan di atas rel kereta api, namun
berselang satu sampai dua hari, para pedagang di Pasar Waru tetap kembali
menempati bantalan rel kereta api di sebelah selatan Stasiun Waru tersebut.
Seorang pedagang di Pasar
Waru, Ibu Sw (42) berkilah bahwa para pedagang dan pembeli di Pasar Waru sudah
biasa berjualan di atas rel kereta api, “Kalau ada sepur (kereta api) ya
minggir mas, sudah paham tanda-tandanya kok.”
Selama
bertugas, Bapak Rh tidak pernah menyaksikan adanya kecelakaan yang menimpa para
pedagang maupun pembeli di Pasar Waru. Meskipun begitu, beliau berharap agar
masyarakat mengerti akan bahaya yang mungkin bakal menimpa mereka
sewaktu-waktu. Apalagi peraturan penggunaan tanah PT Kereta Api Indoensia telah
berkali-kali disosialisasikan kepada para pedagang oleh pihak PT Kereta Api
Indonesia. Menurut Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979, batas terluar tanah PT
Kereta Api Indonesia adalah 15 meter dari rel kereta api. Sehingga sebenarnya
para pedagang Pasar Waru di sekitaran rel kereta api telah melanggar KUHPidana
Pasal 167 Jo 389 tentang hak milik dan penggunaan tanah. Menurut Bapak Rh
seharusnya tanah milik PT Kereta Api Indonesia hanya boleh digunakan untuk
kegiatan perkeretaapian bukan untuk kegiatan masyarakat atau bahkan malah
digunakan untuk kegiatan perdagangan.
0 komentar