Fajar Menyingsing di Selatan Stasiun Waru

Ibu Sw (42) menjaga dagangannya persis di samping palang pintu rel kereta api ujung selatan Stasiun Waru, Sidoarjo (24/04)

Sebuah pasar tradisional di Jalan Raya Waru, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur beroperasi di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia. Menurut petugas penjaga palang pintu rel kereta api sebelah selatan Stasiun Waru tersebut, Bapak Rh (27), Pasar Waru sudah ada semenjak dirinya pertama kali bertugas pada tahun 2009. Bapak Rh menerangkan bahwa kondisi Pasar Waru sudah lebih rapih dibandingkan dengan tiga bulan yang lalu.

“Kalau dulu ya mereka berjualan di atas rel, sekarang sudah tidak tetapi masih banyak yang berjualan di sekitar palang pintu rel", Bapak Rh menjelaskan.

 Menurutnya pedagang sudah berkali-kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis namun tetap saja tidak menghiraukannya, “Ya mau gimana lagi mas, lha wong mereka juga cari makan", ujarnya.

Kepala Stasiun Waru serta Kepala Daerah Operasional PT Kereta Api Indonesia juga sudah berkali-kali melayangkan teguran kepada warga dan para pedagang. Bapak Rh menjelaskan bahwa awalnya mereka menurut dan tidak lagi berjualan di atas rel kereta api, namun berselang satu sampai dua hari, para pedagang di Pasar Waru tetap kembali menempati bantalan rel kereta api di sebelah selatan Stasiun Waru tersebut.

Seorang pedagang di Pasar Waru, Ibu Sw (42) berkilah bahwa para pedagang dan pembeli di Pasar Waru sudah biasa berjualan di atas rel kereta api, “Kalau ada sepur (kereta api) ya minggir mas, sudah paham tanda-tandanya kok.” 


Selama bertugas, Bapak Rh tidak pernah menyaksikan adanya kecelakaan yang menimpa para pedagang maupun pembeli di Pasar Waru. Meskipun begitu, beliau berharap agar masyarakat mengerti akan bahaya yang mungkin bakal menimpa mereka sewaktu-waktu. Apalagi peraturan penggunaan tanah PT Kereta Api Indoensia telah berkali-kali disosialisasikan kepada para pedagang oleh pihak PT Kereta Api Indonesia. Menurut Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979, batas terluar tanah PT Kereta Api Indonesia adalah 15 meter dari rel kereta api. Sehingga sebenarnya para pedagang Pasar Waru di sekitaran rel kereta api telah melanggar KUHPidana Pasal 167 Jo 389 tentang hak milik dan penggunaan tanah. Menurut Bapak Rh seharusnya tanah milik PT Kereta Api Indonesia hanya boleh digunakan untuk kegiatan perkeretaapian bukan untuk kegiatan masyarakat atau bahkan malah digunakan untuk kegiatan perdagangan.

You Might Also Like

0 komentar